Dilema Larangan Sponsor Rokok di Event Olahraga

Kualifikasi Archilles Radial Formula Drift Indonesia 2012
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Pembeli Mobil Pertama Enggan Pilih EV, Ini Alasannya
- Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) DKI Jakarta, Yudiarto, menyoroti pembatasan sponsor rokok pada event olahraga. Yudiarto menilai pembatasan sponsor rokok akan berdampak buruk bagi event-event olahraga di Indonesia.

PPP Klaim Suara Partai Hilang di Dapil Jatim, Pindah ke Partai Garuda

Berdasarkan PP 109/2012 tentang pengendalian produk tembakau, disebutkan sponsor rokok tidak boleh memasang logo dan menampilkan nama produk pada event yang disponsori. Kondisi tersebut bisa menyulitkan event-event olahraga yang sebagian besar disponsori oleh perusahaan rokok.
Mobil Mewah Harvey Moeis Nunggak Pajak Ratusan Juta, Ada yang Pakai Nama PT


Yudiarto menilai ketergantungan atlet terhadap sponsor masih sangat besar, dan rokok adalah satu yang paling siap membantu. IMI sendiri menggelar setidaknya 50 event setiap minggu, baik karting, reli mobil dan motocross. Dari 50 event itu, yang disponsori rokok mencapai 30 event, dengan nilai ekonomi minimal Rp100 juta per event.


"Kalau sponsor rokok untuk dunia olahraga dilarang, maka tolong siapkan alternatif penggantinya, atau olahraga akan mati," ujar Yudiarto dalam rilis yang diterima
VIVAnews
.


Sementara itu, salah satu promotor otomotif Indonesia, Tjahjadi Gunawan, menegaskan imbas larangan sponsor rokok bisa terjadi hingga level terbawah. "Totalnya bisa ribuan orang yang terlibat, mulai dari mekanik hingga pembalap. Belum termasuk yang jualan makanan-minuman, pengurus parkir, penginapan yang dipakai kru-kru pembalap itu, dan banyak lagi”, ujar Gunawan.


Larangan sponsor rokok ini memang menjadi dilema. Di satu sisi, jumlah kematian akibat penyakit yang berhubungan dengan rokok cukup tinggi. Di sisi lainnya, perusahaan rokok merupakan sponsor terbesar event-event olahraga di Indonesia.


Pasal 36 pada PP 109/2012 menyebutkan produk tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image, tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau. Pasal yang sama juga melarang sponsor rokok untuk kegiatan lembaga dan/atau perorangan yang diliput media.


Mantan pembalap nasional, Helmy Sungkar, mengatakan banyak prestasi atlet otomotif meningkat setelah didukung oleh industri rokok sebagai. "Kondisi itu pun tidak membuat atlet-atlet saya itu jadi perokok," papar Helmy.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya